Senin, 27 Oktober 2008

Buletin "Info POMG SFH DM Edisi 1"

Ass semuanya,
Berikut ini adalah edisi perdana (1) dari Info POMG SFH DM yang nantinya akan secara rutin diterbitkan oleh pengurus insya allah setiap bulan. Mohon feedbacknya mengenai isi, desain dan lainnya sehingga bisa meningkatkan kualitas buletin kita. Buletin ini akan dikirimkan ke semua anggota POMG.





Visi dan Misi POMG SFH DM

VISI
“Menjadikan Seluruh Keluarga Besar Fajar Hidayah sebagai Keluarga Sakinah, Mawahdah Wa Rahmah”

MISI
1. Menjadi wadah Komunikasi antara para orang tua / wali murid dengan pihak SIT Fajar Hidayah—Kota Delta Mas.
2. Meningkatkan peran orang tua / wali murid dalam mendukung program - program pendidikan di SIT Fajar Hidayah Kota DeltaMas.
3. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di SIT Fajar Hidayah Kota DeltaMas.
4. Meningkatkan syiar pengetahuan keislaman bagi Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah Kota DeltaMas.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang pendidikan anak dan keluarga, bagi para orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar SIT Fajar Hidayah Kota DeltaMas.
6. Meningkatkan kepedulian social terhadapa masyarakat sekitar SIT Fajar Hidayah Kota DeltaMas.

Susunan Pengurus POMG SFH DM Periode 2008-2010




Anggaran Dasar POMG SFH DM

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA ,TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama :
Persatuan Orang Tua Murid dan Guru
SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas
disingkat POMG SFH-DM dan selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut “POMG SFH-DM” . 2. Organisasi ini berkedudukan di :
SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat.
3. Logo organisasi :

BAB II
VISI dan MISI
Pasal 2
1. VISI POMG SFH-DM adalah :
Seluruh Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah Kota Deltamas dan Masyarakat sekitarnya menjadi Keluarga Sakinah, Mawahdah Wa Rahmah.
2. MISI POMG SFH-DM adalah :
1. Menjadi wadah komunikasi antara para orang tua/wali murid dengan pihak SIT fajar Hidayah – Kota Deltamas.
2. Meningkatkan peran orang tua/wali murid dalam mendukung program program pengajaran di SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
3. Membantu meningkatkan kualitas pendidikan di SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
4. Meningkatkan syiar pengetahuan keislaman bagi Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
5. Meningkatkan pengetahuan tentang pendidikan anak dan keluarga, bagi para orang tua/wali murid dan masyarakat sekitar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
6. Meningkatkan kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.

BAB III
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 3
Organisasi ini berlandaskan Syariah Islam, falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berasaskan kekeluargaan.

Pasal 4
POMG SFH-DM dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip sosial dan berpedoman pada syariat Islam.

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
1. POMG SFH-DM didirikan dengan maksud menggalang kerjasama antara orang tua / wali murid dengan pihak sekolah SIT Fajar Hidayah.
2. Tujuan pendirian POMG SFH-DM adalah untuk meningkatkan peran serta orang tua/wali murid dalam menunjang penyelenggaraan pendidikan di SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas dan peran sosial terhadap masyarakat di sekitar sekolah.

BAB V
KEGIATAN
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka POMG SFH-DM menyelenggarakan kegiatan kegiatan sbb :
1. Pengkajian rutin Al Qur’an dan Hadist Rasulullah bagi Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah - Kota Deltamas dan masyarakat sekitar .
2. Ceramah rohani islam.
3. Arisan rutin bulanan bagi para orang tua/wali murid.
4. Ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
5. Menyelenggarakan kegiatan seminar/training mengenai pendidikan anak dan keluarga bagi Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas dan masyarakat sekitarnya.
6. Menyelenggarakan kegiatan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat sekitar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7

1. Komponen organisasi POMG SFH-KD terdiri dari :
a. Pengawas
b. Pengurus
c.Anggota
2. Struktur Organisasi POMG SFH – DM adalah sebagai berikut :
PENGAWAS
KETUA
BENDAHARA
SEKRETARIS
Seksi Sarana & Prasarana
Seksi Sosial & Dakwah
Seksi Humas & Publikasi
Koordinator Kelas TB, TQA, TQB
Koordinator Kelas 1
Koordinator Kelas 2
Koordinator Kelas 3
Koordinator Kelas 4
Koordinator Kelas 5,6
ANGGOTA

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 8

Yang menjadi anggota POMG SFH – DM adalah :
Semua Orang Tua Murid dan Guru SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.

Pasal 9
Setiap Anggota berhak untuk :
a. Menghadiri, mengajukan pendapat, saran dan usul konstruktif kepada Pengurus di dalam atau di luar rapat baik diminta maupun tidak diminta,
b. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus,
c. Terlibat dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh POMG SFH – KD.

Pasal 10
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
a. Membayar Iuran POMG SFH – DM sebesar Rp. 50.000 (Lima puluh ribu rupiah) per tahun.
b. Memelihara nama baik POMG SFH – DM dan kebersamaan diantara anggota.
c. Berperan serta secara aktif secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh POMG SFH - DM

Pasal 11
Keanggotaan seseorang berakhir, apabila :
Anggota yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi wali murid dan atau guru di SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas.

BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota diselenggarakan setiap awal tahun ajaran baru.
2. Rapat Anggota diselenggarakan untuk :
a. Perkenalan dengan para orang tua murid baru.
b. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dalam menjalankan roda organisasi.
c. Memilih, mengangkat dan atau memberhentikan Pengurus.
d. Memaparkan rencana kerja pengurus untuk tahun ajaran berjalan.

BAB IX
PENGURUS dan PENGAWAS
Pasal 13

1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serta bertanggung jawab kepada anggota dalam forum Rapat Anggota.
2. Pengawas adalah pihak SIT Fajar Hidayah yang ditunjuk oleh SIT Fajar Hidayah pusat.
3. Persyaratan untuk menjadi Pengurus:
a. Bersedia dipilih menjadi Pengurus secara sukarela.
b. Mempunyai jiwa kepemimpinan, jujur dan ketrampilan kerja,
c. Mampu bersikap adil dan bijaksana.

Pasal 14
1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
2. Nama-nama Pengurus dan Pengawas masing-masing dicatat dalam Lampiran : Daftar Pengurus dan Daftar Pengawas.
3. Apabila seorang atau lebih dari Pengurus atau Pengawas berhenti sebelum akhir masa jabatannya maka Pengurus atau Pengawas dapat mengangkat pengganti sementara. Pengangkatan tersebut harus mendapatkan pengesahan pada Rapat Anggota berikutnya.

BAB X
TUGAS dan WEWENANG
Pasal 15
1. Tugas dan wewenang Pengurus :
a. Mengelola dan melaksanakan kegiatan organisasi , bekerjasama dengan seluruh anggota yaitu Keluarga Besar SIT Fajar Hidayah – Kota Deltamas
b. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Organisasi satu tahun ajaran.
c. Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban kepengurusan dalam Rapat Anggota.
2. Fungsi masing masing pengurus :
a. Ketua :
Mengatur, mengarahkan, memotivasi, mengontrol jalannya roda organisasi.
Sekretaris :
Menjalankan fungsi kesekretariatan dalam organisasi.
Bendahara :
Mengelola keuangan organisasi
Seksi – Seksi :
i. Seksi Sarana dan Prasarana :
menyiapkan sarana dan prasarana penunjang dalam semua aktivitas organisasi.
ii. Seksi Sosial dan Dakwah :
Mengelola aktivitas sosial kemasyarakatan, pendidikan dll
iii. Seksi Humas dan Publikasi :
Membina hubungan masyarakat di dalam maupun di luar lingkungan SIT FH-DM dalam mempromosikan aktivitas organisasi.
Koordinator Kelas :
Menjadi mediator dan fasilitator bagi para orang tua murid dari masing masing kelas.
3. Tugas dan wewenang Pengawas :
Mengawasi dan mengendalikan aktivitas organisasi.
BAB XII
KEUANGAN
Pasal 16
1. Modal Dasar Organisasi ini berasal dari iuran tahunan orang tua / wali murid SIT Fajar Hidayah Kota Delta Mas..
2. Modal kerja dari setiap aktivitas yang dilakukan, akan didapatkan dari donator, sponsor, maupun dari aktivitas produktif organisasi.
3. Laporan keuangan di laporkan pada rapat anggota setiap awal tahun ajaran.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 17
Anggaran dasar ini dibuat sebagai landasan dari seluruh aktivitas organisasi, dan disosialisasikan ke seluruh anggota POMG SFH – DM.

Disahkan di : Cikarang Pusat-Bekasi,
pada tanggal :

Ketua / Sekretaris

ttd

N.T. Kusumaratih / Ana

Disetujui oleh Pengawas :

…………………….